
Tentang SISCOBIKES
Sesuai dengan Permendagri 100/2018 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pelaksanaan SPM bidang kesehatan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Berbeda dengan SPM sebelumnya dimana pencapaian target-target SPM merupakan kinerja Kementrian Kesehatan, maka pada SPM saat ini pencapaian target-target tersebut adalah kinerja Pemerintah Daerah dan menjadi penilaian kinerja daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada warga negara. Selanjutnya, efektivitas pelaksanaan SPM merupakan bahan bagi Pemerintah Pusat dalam perumusan kebijakan nasional, pemberian insentif, disinsentif dan sanksi administrasi kepada Kepala Daerah.
Secara khusus, SPM bidang kesehatan diatur di dalam Permenkes 4/2019 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM bidang kesehatan. Disebutkan didalamnya bahwa capaian kinerja pemerintah daerah dalam pemenuhan mutu setiap jenis pelayanan dasar bidang kesehatan harus mencapai 100%. Hal ini berarti Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya menyeluruh dan terukur untuk mewujudkan pemenuhan pelayanan dasar yang optimal sejak dari tahapan pengumpulan data, perhitungan kebutuhan, penyusunan rencana, dan pelaksanaanya.
Untuk membantu pemerintah daerah dalam menyusun rencana dan anggaran SPM bidang kesehatan yang tepat sasaran dan berbasis bukti, Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (PPJK) telah membangun sebuah perangkat pembiayaan (costing tool) berbasis Microsoft Excel yang disebut dengan Sistem Costing Biaya Kesehatan (Siscobikes) sejak tahun 2018. Saat ini Siscobikes telah memasuki revisi versi ke-3 dengan sejumlah penyempurnaan termasuk dengan adanya menu pre-estimasi satuan harga barang yang dapat digunakan sesuai dengan lokasi daerah masing-masing di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia.
Penggunaan Siscobikes oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sangat bermanfaat terutama untuk memperkirakan berapa kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa, serta sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk pemenuhan 100% target SPM di daerah masing-masing.
Dokumentasi
PP Nomor 2 Tahun 2018
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Pelayanan Minimal.
Dasar Hukum: Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
PP ini mengatur tentang: Standar Pelayanan Minimal.
Permendagri Nomor 100 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal ini diluncurkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, dimana perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Permenkes Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1473), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, setelah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan ini diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2019.
Arah Kebijakan DAK dan Upaya Pencapaian SPM
Arah Kebijakan DAK dan Upaya untuk pencapaian SPM di tahun 2020 - 2023
Lihat selengkapnya...
Statistik
Kabupaten/Kota yang sudah melaporkan perencanaan tahun 2022
Kabupaten/Kota yang sudah melaporkan pelaksanaan SPM tahun 2021
Provinsi yang sudah melaporkan perencanaan tahun 2022
Provinsi yang sudah melaporkan pelaksanaan SPM tahun 2021
Kabupaten/Kota yang sudah melaporkan perencanaan tahun 2023
Kabupaten/Kota yang sudah melaporkan pelaksanaan SPM tahun 2022
Provinsi yang sudah melaporkan perencanaan tahun 2023
Provinsi yang sudah melaporkan pelaksanaan SPM tahun 2022
Mengenal Lebih Jauh SISCOBIKES
Agar pengguna makin memahami cara pengoperasian tool SISCOBIKES, kami sudah menyediakan modul e-Learning. Diharapkan modul e-Learning ini dapat membantu Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam mengisikan data ke dalam tool SISCOBIKES
Pengantar

dr Kalsum Komaryani., MPPM
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
Aplikasi SISCOBIKES ini diharapkan dapat membantu rekan-rekan di Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan perencanaan penganggaran kesehatan untuk pemenuhan pelaksanaan SPM di masing-masing daerah secara lebih optimal dan mudah.

Herlinawati., SKM., MSc(PH)
Kepala Bidang Pembiayaan Kesehatan
Kami sangat mengharapkan teman-teman daerah untuk mulai menggunakan SISCOBIKES dan melakukan pengunggahan data perencanaannya. Informasi ini sangat kami butuhkan untuk melakukan analisis pembiayaan kesehatan.
Tools Pendukung SISCOBIKES
Silakan mengunduh dokumen pendukung pengisian perencanaan yang diperlukan
SISCOBIKES Kab/Kota
Untuk Pemasukan data perencanaan penganggaran pelaksanaan SPM di tingkat Kabupaten/Kota
UnduhSISCOBIKES Provinsi
Untuk Pemasukan data perencanaan penganggaran pelaksanaan SPM di tingkat Provinsi
UnduhImport Kabupaten/Kota
Tools untuk melakukan import dari tools pemasukan data SISCOBIKES Kabupaten/Kota agar data siap diunggah ke aplikasi
UnduhPertanyaan dan Penjelasan
Berikut beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengguna pada saat pengisian dan pengoperasian aplikasi SISCOBIKES offline (dalam format Excel) maupun aplikasi SISCOBIKES berbasis web. Semoga daftar ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada pengguna. Jika masih ada beberapa pertanyaan yang belum terakomodir, silakan kontak kami pada nomor-nomor yang tertulis di bawah ini.
-
Apakah seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mendapatkan akun untuk masuk ke dalam aplikasi ini?
Ya. Seluruh Pemerintah Daerah memperoleh akun dan kata sandi untuk mengakses halaman terbatas dari aplikasi SISCOBIKES berbasis web. Setiap Pemerintah Daerah memperoleh satu akun.
Jika ingin mendapatkan lebih dari satu akun, mohon hubungi pengelola situs. -
Apakah berkas Excel untuk pengisian perencanaan dapat diunduh dari situs ini?
Ya. Berkas tool SISCOBIKES untuk kepentingan pengisian perencanaan dan penganggaran kesehatan beserta beberapa dokumen pendukung lainnya tersedia di situs ini. Silakan lihat ke daftar dokumen yang tercantum di bagian bawah halaman ini.
-
Bagaimana cara memasukkan data perencanaan?
Pemasukan data dapat dilakukan dengan cara:
Mengunggah berkas perencanaan atau dengan cara melakukan pemasukan data secara manual. Sebelum Bapak/Ibu dapat memasukkan data, Bapak/Ibu harus login dahulu.